DPUPR Kabupaten Bangka Barat Dorong Penataan Ruang Berkelanjutan melalui RDTR Kawasan Perkotaan Mentok 2024–2044



DPUPR Kabupaten Bangka Barat

MENTOK, BANGKA BARAT – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terus memperkuat upaya penataan ruang yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Salah satu langkah strategis yang telah dilaksanakan adalah penetapan Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 40 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Mentok Tahun 2024–2044.

RDTR Kawasan Perkotaan Mentok mencakup wilayah seluas **5.603 hektare**, meliputi Kelurahan Tanjung, Keranggan, Menjelang, Sungaibaru, Sungaidaeng, Desa Belolaut, dan Desa Airbelo.

Dokumen perencanaan ini menjadi pedoman penting dalam mengarahkan pemanfaatan ruang perkotaan agar tercipta lingkungan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung perkembangan wilayah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Menjadi Pedoman Pemanfaatan Ruang dan Pengembangan Investasi

Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR Kabupaten Bangka Barat, Amar Sopi, menjelaskan bahwa penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Mentok merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, baik bagi kegiatan usaha maupun nonusaha.

Keberadaan RDTR diharapkan dapat membantu masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya memahami ketentuan pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukan zona yang telah ditetapkan.

Selain menjadi pedoman penataan ruang, RDTR juga memiliki peran strategis dalam mendukung kemudahan berusaha dan meningkatkan daya tarik investasi di Kabupaten Bangka Barat.

Apabila telah terintegrasi dengan sistem *Online Single Submission* (OSS), RDTR dapat mendukung proses perizinan berusaha yang lebih cepat dan efisien melalui kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang secara elektronik.

Saat ini, DPUPR Kabupaten Bangka Barat bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan proses integrasi RDTR Kawasan Perkotaan Mentok ke dalam sistem OSS.

Setelah integrasi terlaksana, informasi tata ruang diharapkan dapat diakses secara daring melalui sistem informasi yang tersedia, sehingga masyarakat dan pelaku usaha memperoleh kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai ketentuan pemanfaatan ruang tanpa harus selalu datang langsung ke kantor dinas.

Penyusunan Melibatkan Berbagai Pemangku Kepentingan

Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Mentok telah dimulai sejak 2022 dengan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah desa dan kelurahan, pemerintah kecamatan, perangkat daerah terkait, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hingga instansi vertikal, termasuk Badan Pertanahan Nasional dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan.

Proses penyusunan dilakukan melalui lebih dari lima kali *Focus Group Discussion* (FGD), dua kali konsultasi publik, serta satu kali rapat harmonisasi bersama Forum Penataan Ruang Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penyusunan dokumen dilaksanakan secara mandiri oleh DPUPR Kabupaten Bangka Barat melalui Bidang Penataan Ruang, dengan dukungan mahasiswa magang dalam program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) yang melibatkan Kemendikbud dan Kementerian ATR/BPN.

Tahapan penyusunan juga mencakup pemenuhan persyaratan lingkungan melalui validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) serta pelaksanaan rapat lintas sektoral di tingkat kementerian untuk memperoleh persetujuan substansi.

Rapat lintas sektoral tersebut dilaksanakan di Jakarta pada Februari 2024. Setelah melalui tahapan evaluasi dan penyempurnaan dokumen, persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN diterbitkan pada April 2024, yang kemudian menjadi dasar bagi penetapan RDTR melalui Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 40 Tahun 2024.

Dilengkapi Ketentuan Zonasi dan Kode KBLI

RDTR Kawasan Perkotaan Mentok yang telah ditetapkan memuat dokumen setebal 215 halaman dan dilengkapi ketentuan peraturan zonasi dengan 1.789 kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Ketersediaan ketentuan zonasi tersebut memberikan panduan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk mengetahui kegiatan yang sesuai dengan peruntukan ruang pada masing-masing zona. Dengan demikian, pemanfaatan ruang diharapkan dapat berlangsung lebih tertib, terukur, dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Informasi tersebut juga menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang, mengurangi potensi ketidaksesuaian penggunaan lahan, serta menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi, kebutuhan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.

Mendukung Arah Pembangunan Kabupaten Bangka Barat

Penetapan RDTR Kawasan Perkotaan Mentok merupakan salah satu agenda strategis dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Bangka Barat. Mentok menjadi prioritas penyusunan RDTR karena berstatus sebagai ibu kota Kabupaten Bangka Barat dan ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW).

Melalui dokumen perencanaan yang terperinci, pengembangan kawasan perkotaan diharapkan dapat berjalan lebih terarah, dengan memperhatikan kebutuhan infrastruktur, aktivitas ekonomi, pelayanan publik, serta keberlanjutan lingkungan.

DPUPR Kabupaten Bangka Barat mengharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat menjadikan RDTR sebagai acuan dalam setiap kegiatan pemanfaatan ruang. Kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, berkualitas, dan berkelanjutan.

Ke depan, DPUPR Kabupaten Bangka Barat akan terus mendorong penguatan perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang sebagai fondasi pembangunan daerah, sekaligus mendukung terciptanya kawasan perkotaan Mentok yang tertata, kompetitif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangka Barat

Penataan ruang yang terencana, pembangunan yang berkelanjutan, dan pelayanan yang semakin mudah bagi masyarakat.