DPUPR BANGKA BARAT BERHASIL TETAPKAN DOKUMEN RDTR KAWASAN PERKOTAAN JEBUS, WUJUDKAN PENATAAN RUANG YANG TERARAH DAN BERKELANJUTAN



Amar Sopi, ST, M.Eng KEPALA BIDANG TATA RUANG

BANGKA BARAT – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), khususnya Bidang Penataan Ruang, kembali menunjukkan komitmen nyata dalam mewujudkan pembangunan daerah yang terencana, tertib, dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui keberhasilan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Jebus, yang secara resmi telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 46 Tahun 2025.

Penetapan regulasi ini menjadi salah satu capaian penting Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dalam memperkuat sistem perencanaan tata ruang, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memanfaatkan ruang sesuai peruntukannya.

LANGKAH NYATA DPUPR BANGKA BARAT DALAM PENATAAN RUANG

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangka Barat, Amar Sopi, menyampaikan bahwa keberhasilan penetapan RDTR Kawasan Perkotaan Jebus merupakan kelanjutan dari upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan dokumen perencanaan tata ruang yang komprehensif.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah berhasil menetapkan RDTR Kawasan Perkotaan Mentok. Keberhasilan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyusunan dan penetapan RDTR Kawasan Perkotaan Jebus.

"Keberhasilan penetapan RDTR wilayah perkotaan Jebus ini merupakan langkah lanjutan kita setelah sebelumnya berhasil menetapkan aturan yang sama untuk wilayah perkotaan Mentok. Untuk tahun ini kita susun untuk wilayah perkotaan Parittiga, semoga selesai sesuai target," ujar Amar Sopi.

Melalui penetapan RDTR ini, DPUPR Kabupaten Bangka Barat berupaya memastikan setiap kegiatan pembangunan, investasi, serta pemanfaatan lahan dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan tata ruang yang jelas dan terarah.

MENATA 2.703,11 HEKTARE KAWASAN PERKOTAAN JEBUS

RDTR Kawasan Perkotaan Jebus mencakup wilayah perencanaan seluas 2.703,11 hektare.

Dokumen ini menjadi pedoman penting dalam mengatur pemanfaatan ruang, menentukan arah pengembangan kawasan, serta mengendalikan pembangunan agar tetap memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi, sosial, dan kelestarian lingkungan.

Dengan adanya RDTR, pemerintah daerah memiliki landasan yang lebih kuat dalam mengarahkan pembangunan infrastruktur, pengembangan kawasan permukiman, kegiatan perdagangan dan jasa, serta berbagai aktivitas pembangunan lainnya.

Keberadaan dokumen tersebut juga diharapkan mampu meminimalkan potensi konflik pemanfaatan lahan dan meningkatkan kepastian dalam proses perizinan kegiatan berusaha maupun nonberusaha.

KOLABORASI DAN INOVASI DALAM PENYUSUNAN RDTR

Salah satu hal menarik dari proses penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Jebus adalah keterlibatan generasi muda melalui program magang mahasiswa.

Dalam pelaksanaannya, Bidang Penataan Ruang DPUPR Kabupaten Bangka Barat menyusun dokumen RDTR secara mandiri dengan dukungan enam mahasiswa magang yang tergabung dalam Program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB).

Program tersebut melibatkan mahasiswa yang diperbantukan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui dukungan kementerian terkait.

Kehadiran para mahasiswa memberikan kontribusi dalam membantu penyiapan berbagai dokumen dan kebutuhan teknis pendukung hingga proses pengajuan dan penetapan RDTR.

Kolaborasi ini menjadi gambaran bahwa pembangunan daerah tidak hanya membutuhkan dukungan pemerintah, tetapi juga keterlibatan dunia pendidikan dan generasi muda dalam menghadirkan inovasi serta memperkuat kapasitas perencanaan wilayah.

LANJUTKAN PENYUSUNAN RDTR KAWASAN PERKOTAAN PARITTIGA

Tidak berhenti pada keberhasilan penetapan RDTR Kawasan Perkotaan Jebus, DPUPR Kabupaten Bangka Barat terus melanjutkan langkah strategis dalam penataan ruang wilayah.

Saat ini, Bidang Penataan Ruang tengah melaksanakan penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Parittiga dengan cakupan wilayah perencanaan seluas 1.440,1 hektare.

Penyusunan dokumen tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dalam memperluas cakupan wilayah yang memiliki perencanaan tata ruang terperinci.

Dengan tersedianya RDTR pada sejumlah kawasan perkotaan, diharapkan proses pembangunan dapat berlangsung lebih efektif, terukur, dan sesuai dengan karakteristik serta potensi masing-masing wilayah.

MENDUKUNG INVESTASI DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Penetapan RDTR Kawasan Perkotaan Jebus juga memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan investasi dan kemudahan kegiatan berusaha di Kabupaten Bangka Barat.

Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam kerangka regulasi tersebut, keberadaan RDTR menjadi salah satu instrumen penting untuk mendukung kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaksanaan pembangunan dan investasi.

DPUPR Kabupaten Bangka Barat juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama memahami serta mematuhi ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan.

Partisipasi dan kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, produktif, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

DPUPR BANGKA BARAT TERUS BERBENAH UNTUK MASA DEPAN DAERAH

Keberhasilan penetapan RDTR Kawasan Perkotaan Jebus menjadi bagian dari langkah nyata Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangka Barat dalam meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah.

Melalui penguatan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kolaborasi dengan berbagai pihak, DPUPR Kabupaten Bangka Barat terus berupaya menghadirkan tata kelola penataan ruang yang semakin baik.

Penataan ruang bukan sekadar mengatur penggunaan lahan, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun kawasan yang tertib, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.

Dengan semangat pelayanan, profesionalisme, dan pembangunan berkelanjutan, DPUPR Kabupaten Bangka Barat berkomitmen untuk terus berbenah dan berinovasi dalam mewujudkan wilayah yang tertata, produktif, serta memiliki daya saing.